Kasus Pungli di SMAN 1 Luwu Utara: Perjalanan Hukum dan Reaksi Masyarakat
Pada akhir tahun 2025, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari polemik dana komite yang diminta oleh sekolah kepada orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer. LSM pelapor, Faisal Tanjung, mengungkapkan bahwa laporan tersebut muncul berdasarkan informasi dari siswa dan bukti pesan grup kelas yang menunjukkan adanya tekanan terhadap siswa agar melunasi dana komite sebelum pembagian raport.
Faisal Tanjung menjelaskan bahwa ia datang ke rumah bendahara komite, Abdul Muis, untuk klarifikasi. Namun, respons yang diterimanya justru menantang. Menurutnya, sumbangan tidak boleh dipatok dengan nominal tertentu, melainkan dalam bentuk barang. Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut.
Kasus ini kemudian membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara yang menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka.
Pada Rabu (12/11/2025), Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel. Setelah itu, mereka berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya.
Rehabilitasi ini menunjukkan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk DPRD Sulsel dan DPR RI, yang turut membantu upaya pemulihan tersebut.
Pertanyaan Mengenai Legalitas Dana Komite
Faisal Tanjung juga membagikan tulisan di media sosial yang menyoroti praktik pungutan uang komite di sekolah. Ia menyoroti beberapa isu utama:
- Selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.
- Dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
- Pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
- Hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan.
- Jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
- Legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40% dari total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.
- Praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
- Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
Dari tulisan ini, Faisal Tanjung hanya mengutarakan apa yang ia ketahui. Ia menegaskan bahwa seharusnya hal yang dipertanyakan bukan serang sana sini.
Respons Netizen terhadap Unggahan Faisal Tanjung
Unggahan Faisal Tanjung di media sosial mendapat banyak komentar netizen. Beberapa netizen mengkritik dan menyerang akun Faisal Tanjung. Misalnya:
- Vonis Siapa ???????
- Yang Periksa Siapa ???????
- Yang Berhentiin Siapa ????
- Yang di hakimi kenada dia.!!!!!!
- Arzad Idhun: Faisal Tanjung yang bikin status siapa kanda?
- Umrah Bachrun: Faisal Tanjung hasad tempatnya neraka
- Nurul Febriyanti: Faisal Tanjung apa murasa2 kak skrg ndd ketat Ketir jaki ga mknyaaa jgn zolimiii org
- Sumardin Syamsuddin: Faisal Tanjung sudah mulai playing victim...biang kerok
- Yundini Mattalunru: Faisal Tanjung yang melapor siapa?
- Rush Boogie: Faisal Tanjung kok ga dibalas komentarnya orang2,,,malu kah???
- Ilham Said: Mulai gelisah, setelah putusan presiden. Tunggu karma dan sangsi sosialnya
- Yusril Ihza: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Rasnal dan Abdul Muis Guru Lutra yang Dipecat
Langkah Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya, meskipun putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar. Ia menyayangkan putusan MA tersebut dan menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.
Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.
Pemprov Tunggu Surat KemenPAN RB
Pemprov Sulsel menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memulihkan status Abdul Muis dan Rasnal. Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan presiden itu bisa segera ditindaklanjuti. Ia menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh.
Abdul Muis dan Rasnal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat atau pemecatan setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah karena memungut Rp20.000 per bulan dari siswa untuk membayar gaji guru honorer. Padahal, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat komite sekolah dan bersifat sukarela.
Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS. Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB. Pada tanggal 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.