Pengajuan Lahan Kebun Cengkeh Amahusu Ditunda, Bukan Dibatalkan

Erlita Irmania
0
Pengajuan Lahan Kebun Cengkeh Amahusu Ditunda, Bukan Dibatalkan

Penjelasan PN Ambon Mengenai Proses Eksekusi Lahan di Dusun Kebun Cengkeh

Pengadilan Negeri (PN) Ambon memberikan penjelasan terkait status eksekusi lahan yang berada di Dusun Kebun Cengkeh, Amahusu. Menurut pernyataan Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, proses eksekusi tersebut belum dibatalkan, melainkan masih dalam tahapan proses dan saat ini ditunda.

Yefri menjelaskan bahwa perkara eksekusi ini berasal dari permohonan pemohon eksekusi atas putusan tahun 1985 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT). Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang ketat dan berjenjang.

Tahapan Eksekusi yang Harus Diikuti

Menurut Yefri, tahapan eksekusi dimulai dari penetapan untuk dipanggil, aanmaning, konstatering, dan seterusnya. “Jadi bahasa hukumnya, pelaksanaan eksekusi itu ada tahapannya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa proses konstatering sudah dilakukan oleh PN Ambon dengan turun langsung ke lokasi. Tim panitera dan timnya melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Namun, penetapan akhir tetap menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.

Demo Pro dan Kontra Eksekusi

Yefri membenarkan adanya dua aksi demonstrasi yang terjadi terkait perkara tersebut. Aksi pertama datang dari pihak yang mengatasnamakan termohon eksekusi dan menolak pelaksanaan eksekusi. Mereka menyatakan beberapa rumah tidak masuk dalam objek eksekusi. Sementara aksi tandingan datang dari pihak pemohon yang mendesak agar eksekusi tetap dilakukan.

“Saya menegaskan ini masih tahapan eksekusi namanya,” imbuhnya. Perbedaan pandangan tersebut masih berada dalam koridor proses hukum yang sedang berjalan.

Isu Pembatalan Eksekusi

Menjawab isu pembatalan eksekusi, Yefri menegaskan bahwa hingga kini eksekusi belum dibatalkan. “Eksekusi bukan batal, belum batal, tapi ditunda. Nanti ada penetapannya atau ada suratnya, ada pemberitahuannya,” jelasnya.

Ia menyebut, proses tersebut masih berjalan meski menjelang akhir tahun terdapat berbagai kegiatan internal pengadilan. “Ini masih tahapan, masih proses. Proses ini masih berjalan. Menjelang akhir tahun ada kegiatan lain dari kantor, sehingga ini masih berproses,” katanya.

Penjelasan Terkait Plh Panitera

PN Ambon juga membantah isu adanya dugaan penyelewengan oleh Pelaksana Harian (Plh) Panitera. Yefri menjelaskan bahwa pergantian panitera bukan akibat konflik internal, melainkan bagian dari mutasi rutin. “Mutasi panitera itu biasa. Di pengadilan ada yang masuk dan ada yang keluar. Kemarin memang kosong, termasuk wakil ketua PN Ambon juga kosong,” katanya.

Isi Putusan Tak Bisa Dikomentari

Terkait substansi dan pertimbangan hukum dalam putusan PN Ambon Nomor 177 Tahun 1984 yang menjadi dasar eksekusi, Yefri menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari. “Kami dari jubir tidak bisa menjawab terkait isi putusan atau pertimbangan putusan. Itu bukan kewenangan kami. Putusan sudah inkrah,” tegasnya.

Namun, ia membuka ruang penyelesaian damai apabila para pihak sepakat. “Kalau dalam putusan itu ada perintah untuk makan bersama, itu dikembalikan ke para pihak. Jika pemohon dan termohon duduk bersama dan menyelesaikan sengketa secara damai, maka eksekusi itu bisa disebut eksekusi damai,” ujarnya.

Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Bryan Kariuw, menyatakan akan mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas permohonan eksekusi tersebut. Ia menilai terdapat anomali perbedaan batas objek, warga yang tidak pernah berperkara justru ikut tereksekusi, serta adanya pemilik tanah bersertipikat yang tidak pernah menerima aanmaning.

Bryan juga menegaskan bahwa jika objek eksekusi kabur atau melampaui amar putusan, maka Ketua PN Ambon seharusnya mengeluarkan penetapan non-eksekutabel, bukan memaksakan eksekusi.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default