Krisis Norma Global dan Harapan Keadilan

Erlita Irmania
0

Erfa News.CO.ID, JAKARTA --Pengunduran diri Amerika Serikat dari 66 organisasi dan perjanjian internasional, yang terdiri dari 31 lembaga di bawah naungan PBB serta 35 entitas di luar PBB, bukan hanya sekadar perubahan dalam kebijakan luar negeri. Tindakan ini menjadi tanda keretakan pada tatanan dunia yang berbasis norma, sebuah sistem yang selama beberapa dekade dianggap sebagai fondasi keadilan global.

Sejak akhir Perang Dunia II, dunia berdiri di atas keyakinan bahwa kekuatan bisa diatur oleh hukum internasional, dan keadilan bisa diwujudkan melalui organisasi multilateral. Namun dalam penerapannya, sistem ini semakin menunjukkan keterbatasan. Ketika norma sesuai dengan kepentingan negara besar, maka norma tersebut dihormati. Tapi ketika tidak, norma tersebut diabaikan, dikurangi bobotnya, atau bahkan ditinggalkan.

Peristiwa ini kini menghasilkan apa yang sering disebut sebagai dunia "pasca norma" (post normative order), sebuah tahap di mana aturan masih ada, tetapi tidak lagi mengikat pihak yang paling kuat. Tahap di mana norma-norma, aturan, dan lembaga tradisional yang sebelumnya dianggap stabil dan universal mulai kehilangan sahnya, efisiensinya, atau relevansinya. Standar perilaku bersama yang sebelumnya menjadi panduan dalam interaksi sosial atau hubungan internasional menjadi kabur, dipertanyakan, atau bahkan hancur, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik global.

Ketika Aturan Hanya Menjadi Bahasa Diplomasi Saja

Hukum internasional dan resolusi PBB masih terus dihasilkan. Sampai akhir tahun 2025, telah tercatat lebih dari 2800 resolusi yang dikeluarkan oleh PBB, namun kekuatannya semakin berkurang. Norma-norma global sering kali berfungsi sebagai bahasa sah dalam kerangka formalitas diplomasi, bukan sebagai alat perlindungan dan penyelesaian konflik yang nyata. Dalam banyak peristiwa konflik, dunia melihat bagaimana kritik diungkapkan, resolusi disahkan, tetapi kekerasan dan pendudukan tetap berlangsung.

Kekuasaan dan pembersihan etnis Israel terhadap Palestina menjadi bukti paling jelas. Ratusan resolusi internasional mengakui hak-hak dasar penduduk Palestina, tetapi kondisi di lapangan hampir tidak berubah. Norma-norma yang ditulis dalam dokumen hanya menjadi teori, sementara kekuasaan bertindak secara nyata. Dalam situasi ini, retaknya norma global menjadi jelas, bukan sekadar gagasan akademis.

Pengunduran diri Amerika Serikat dari organisasi-organisasi internasional perlu dipahami dalam konteks ini. Yang ditinggalkan bukanlah kekuatan militer, bukan aliansi strategis, dan bukan sistem ekonomi global. Gedung Putih menyatakan tindakan ini dilakukan karena lembaga-lembaga tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional AS. Yang ditinggalkan justru forum-forum yang membentuk standar etika dan mengatur perilaku negara. Pesannya jelas bahwa aturan global tidak lagi menjadi faktor utama, melainkan kekuatan yang menentukan arah.

Pajak Bumi dan Bangunan Tetap Ada, Namun Kehilangan Martabat

PBB tidak pernah runtuh. Ia tetap berfungsi sebagai wadah dialog, panggung etika, dan arsip sejarah. Namun perannya sebagai pelindung yang efektif bagi pihak yang lemah semakin berkurang. Resolusi tidak lagi cukup untuk menghentikan kekerasan dan konflik, serta hukum internasional sering kali terbatasi oleh dinamika kekuasaan.

Bagi negara-negara berkembang dan dunia Islam, perubahan ini memiliki dampak yang sangat serius. Sebelumnya, banyak harapan diarahkan kepada sistem global dalam memastikan keadilan serta mengendalikan penguasaan yang tidak adil. Dunia "pasca norma" menunjukkan bahwa kebenaran moral tanpa persiapan dan dukungan struktural yang memadai sering kali tidak memberikan pengaruh nyata terhadap pencapaian tujuan bersama.

Pandangan Islam: Norma, Keadasan, dan Kekuatan

Dari sudut pandang Islam, perpecahan norma global bukanlah hal yang mengejutkan. Al-Qur'an tidak pernah menjanjikan dunia yang sepenuhnya adil. Dunia digambarkan sebagai tempat ujian, di mana kekuasaan, ketimpangan, dan kezaliman selalu ada. Oleh karena itu, Islam menyediakan kerangka dan sistem nilai universal yang seharusnya mampu mengatasi berbagai masalah dunia dalam segala kondisi, ruang, dan waktu.

Keadilan dalam agama Islam bukan hanya sekadar pernyataan etis, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga, bahkan ketika menghadapi kekuatan yang lebih besar. Namun, Islam juga menyampaikan bahwa keadilan memerlukan kekuatan agar tidak mudah runtuh. Sejumlah kekuasaan lebih efektif daripada sebanyak kebenaran.

Keadilan yang tidak memiliki kekuatan menjadi harapan yang sia-sia, sedangkan kekuatan tanpa nilai berubah menjadi ketidakadilan. Islam mampu menggabungkan keduanya, yaitu kekuatan dan etika. Ibnu Taimiyyah memberikan dua variabel dalam konteks kekuasaan, yaituquwwah (kekuatan, kemampuan) dan amanah (tanggung jawab). Quwwahdapat diartikan sebagai otoritas danamanahdapat diarahkan sebagai nilai moral dan keadilan.

Di sinilah dunia "pasca norma" justru mengungkap relevansi ajaran Islam terhadap perubahan geopolitik global modern, bahwa keduanya harus berjalan bersama.

Tantangan yang dihadapi Indonesia dan Dunia Islam

Bagi Indonesia, perubahan dalam tatanan global ini menjadi peringatan strategis. Diplomasi yang berlandaskan nilai serta partisipasi aktif dalam forum internasional tetap relevan, namun tidak lagi memadai tanpa didukung oleh ketahanan internal seperti ketersediaan pangan, energi, ekonomi, militer, konsistensi kebijakan, serta sumber daya manusia yang kuat.

Indonesia memiliki peran penting di berbagai tingkatan, baik secara bilateral, multilateral, regional maupun internasional. Posisi strategis Indonesia dapat dilihat dari kontribusi PDB nasional yang mencapai sepertiga dari total PDB ASEAN. Sementara itu, PDB ASEAN memberikan kontribusi sekitar 3,6% terhadap PDB dunia (data tahun 2022). Posisi ini harus dimanfaatkan sebagai modal dalam menjalankan diplomasi strategis Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di panggung global.

Mayoritas penduduk Indonesia juga memeluk agama Islam yang moderat. Moderasi dalam ajaran Islam ini terlihat dalam kehidupan sosial dan politik, yang menjadi nilai penting dalam menghadapi tantangan kehidupan modern. Di tingkat hubungan internasional, Indonesia menganut kebijakan luar negeri bebas aktif yang mengedepankan perdamaian, serta tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan untuk mencapai perdamaian tersebut. Oleh karena itu, hanya mengandalkan norma dan reputasi moral saja tentu tidak cukup. Dunia "pasca norma" menuntut posisi yang jelas, dukungan yang memadai, keberanian menghadapi konsekuensi, serta kemampuan fisik yang memadai.

Bagi komunitas Muslim, masa ini mengharuskan perubahan dari solidaritas yang bersifat simbolis menuju tindakan nyata. Dari sekadar pernyataan etis menjadi pembentukan kekuatan kolektif. Keadilan global tidak akan muncul hanya karena benar, tetapi karena ada entitas kolektif yang berjuang dengannya dengan dukungan dan kekuatan yang memadai.

Penutup

Pengunduran diri Amerika Serikat dari organisasi internasional menunjukkan adanya retakan dalam norma global yang selama ini dianggap sebagai dasar keadilan dunia. Dunia kini tidak lagi menawarkan keadilan melalui sistem tertentu. Ia hanya memberikan ruang bagi mereka yang siap berjuang untuk mendapatkannya.

Bagi umat Islam dan masyarakat yang menginginkan keadilan, tantangan di masa depan bukan hanya sekadar bertahan, tetapi juga tetap menjaga prinsip dan harga diri dalam dunia yang semakin menantang. Meskipun sejarah tidak selalu mendukung pihak yang paling benar, ia senantiasa mencatat siapa yang tetap teguh saat keadilan dihargai mahal.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default