
Laporan Mas Wapres: Kanal Baru untuk Aspirasi Masyarakat
Setahun sejak diluncurkan pada 11 November 2024, Lapor Mas Wapres (LMW) menjadi salah satu kanal baru bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi kepada pemerintah. Inisiatif dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini dirancang untuk membantu Presiden Prabowo Subianto memastikan setiap persoalan warga dapat ditangani secara lebih cepat, responsif, dan tepat sasaran.
Berdasarkan data dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), sudah ada 16.505 laporan yang masuk ke kanal ini, mencakup isu pendidikan, sosial, lingkungan, hingga pertanahan dalam satu tahun beroperasi. Plt Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menyatakan bahwa Wapres Gibran mengarahkan kepada tim untuk terus dioptimalkan peta jalan dari Lapor Mas Wapres ini sebagai muatan dalam memformulasi kebijakan.
Mayoritas laporan, yaitu 66,07 persen, disampaikan melalui WhatsApp, sementara sisanya melalui layanan tatap muka setelah registrasi daring. Angka tersebut menunjukkan preferensi masyarakat terhadap kanal digital yang mudah diakses serta kedekatan masyarakat dengan figur publik yang dianggap mampu memberi respons cepat.
Momentum satu tahun LMW menjadi ajang evaluasi untuk memperkuat kanal ini sebagai alat penjaring aspirasi serta masukan dalam proses perumusan kebijakan. Al Muktabar menjelaskan bahwa peningkatan layanan digital dan pola komunikasi akan menjadi fokus berikutnya agar koordinasi dengan kementerian dan lembaga berjalan lebih efektif.
Contoh Kasus: Dinda Rosita
Salah satu aduan yang ditangani LMW datang dari Dinda Rosita, mahasiswi Universitas Widyagama Malang. Dinda berhenti kuliah selama tiga tahun akibat tunggakan biaya pendidikan dan kesulitan ekonomi setelah ayahnya meninggal dunia. Pada Februari 2025, ia mengirimkan laporan melalui WhatsApp. Aduan itu diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Blitar untuk diverifikasi.
Hasil verifikasi menyatakan Dinda layak menerima bantuan. Baznas Kabupaten Blitar kemudian menyalurkan bantuan pendidikan. Ketua Baznas Kabupaten Blitar, Achmad Lazim, mengatakan, bantuan itu langsung diberikan melalui Perguruan Tinggi tempat Dinda kuliah. Dinda kini kembali berkuliah dan merasa lega setelah laporan yang disampaikan melalui LMW ditindaklanjuti oleh Pemkab Blitar.
Integrasi dengan SP4N LAPOR!
Setahun berjalan, LMW memasuki fase baru melalui integrasi sistem dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!, aplikasi yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Mulai 1 Desember 2025, seluruh laporan yang masuk melalui LMW langsung terhubung ke sistem nasional, sehingga tidak ada laporan yang tercecer atau terfragmentasi di luar alur resmi pengaduan.
Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa kanal LMW bukanlah kanal yang berdiri terpisah dari sistem pengaduan nasional, tetapi justru menjadi bagian yang memperluas jangkauan layanan publik melalui integrasi penuh dengan aplikasi LAPOR!. Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh laporan yang masuk melalui LMW akan otomatis tersambung dengan sistem LAPOR!.
Rini menegaskan bahwa keberadaan LMW justru memperluas ekosistem pengaduan nasional. Pelaporan melalui LMW itu tidak serta-merta dimaknai sebagai eskalasi dari kanal lain, melainkan sebagai pilihan kanal yang dirasa paling sesuai atau paling nyaman oleh masyarakat.
Prinsip “No Wrong Door”
Rini menyebut, LMW menjadi entry point tambahan yang memudahkan masyarakat, terutama mereka yang kurang familiar dengan kanal formal. Laporan yang masuk tidak akan hilang atau terfragmentasi karena tetap masuk ke sistem nasional setelah integrasi. Ini sejalan dengan prinsip no wrong door policy. Masyarakat bebas memilih kanal mana pun, tetapi pemerintah wajib memastikan semua laporan terkoneksi dan tertangani.
Dorong Integrasi dan Transparansi
Selain integrasi dengan LMW, pemerintah juga terus mendorong kanal aduan di pemerintah daerah agar tersambung dengan LAPOR!. Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komdigi, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI sebagai pengampu sistem LAPOR!.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai, program LMW yang digagas Wapres menjadi instrumen baru yang efektif dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengambil kebijakan tertinggi di pemerintahan. Ia menilai, kanal ini berperan membantu Presiden Prabowo Subianto memastikan keluhan dan aspirasi rakyat ditangani secara cepat dan tepat sasaran.
Iwan berpandangan, fungsi LMW lebih dari sekadar menampung laporan umum lintas sektor seperti layanan pada kementerian atau lembaga. Kanal ini justru membuka ruang komunikasi langsung antara rakyat dan pusat kekuasaan, bahkan terkait persoalan paling kecil sekalipun.
Namun, Iwan menegaskan pentingnya peningkatan transparansi mengenai output nyata yang dihasilkan kanal tersebut. Menurut dia, publik tidak hanya perlu mengetahui jumlah laporan yang masuk, tetapi juga berapa banyak masalah yang benar-benar tuntas. Harus ada laporan hasil real yang bisa diakses masyarakat pelapor sebagai feedback. Masyarakat perlu bisa memantau progres penyelesaian masalah yang telah mereka laporkan.
Iwan menilai, hal itu penting agar LMW tidak hanya menjadi etalase pelaporan, tetapi benar-benar menjadi kanal penyelesaian masalah rakyat. Sebab, masih adanya sebagian persepsi publik yang menilai kehadiran LMW sebagai manuver politik Wapres Gibran menjelang 2029. Oleh sebab itu, Iwan memandang persepsi itu perlu dijawab secara serius oleh pihak Wapres.