Ketika Roy Suryo dan Jokowi Tak Berdamai, Ahli Sebut Ayah Gibran Pembohong

Erlita Irmania
0
Ketika Roy Suryo dan Jokowi Tak Berdamai, Ahli Sebut Ayah Gibran Pembohong

Perseteruan Roy Suryo dan Jokowi Terus Bergulir

Perseteruan antara Roy Suryo dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus ijazah palsu masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan tokoh masyarakat.

Roy Suryo Menilai Pernyataan Jokowi Hanyalah Kebiasaan

Roy Suryo, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, menegaskan bahwa pernyataan Jokowi soal siap menunjukkan ijazahnya di pengadilan hanya sekadar kebohongan belaka. Ia mengungkapkan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli saat ini karena ijazah tersebut sudah disita oleh penyidik.

“Kemudian tadi dia katakan 'Saya akan tunjukkan ijazahnya' jelas-jelas ijazahnya enggak di dia kok. Bohong lagi kan, itu kan ijazahnya katanya kan sudah disita oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli,” ujar Roy Suryo dalam wawancara televisi.

Peran Kuasa Hukum Roy Suryo

Abdul Gafur, kuasa hukum Roy Suryo, menyampaikan bahwa kliennya tidak ingin berdamai dengan Jokowi. Ia menekankan bahwa Roy Suryo yakin ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka adalah palsu.

“Saya sudah tanya sama Mas Roy, 'Mas Roy mau berdamai dengan Pak Joko Widodo?' 'Oh, enggak. Saya enggak mau damai sama Pak Joko Widodo,'" kata Abdul Gafur.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini sedang bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik telah menetapkan delapan tersangka dari kubu Roy Suryo cs, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, termasuk Roy Suryo sendiri.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Tersangka

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan belum menahan para tersangka meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman perkara belum selesai.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa agar kasus ini cepat selesai, polisi harus menahan para tersangka. Menurutnya, tanpa penahanan, proses hukum bisa berjalan lambat.

“Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut, penahannya belum selesai gitu,” tambah Fickar.

Pengajuan Ahli dan Saksi Tambahan

Penyidik juga sedang menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka. Ketiga ahli yang diajukan adalah Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.

Langkah Selanjutnya

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, penyidik akan melanjutkan pendalaman perkara dan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan. Pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama juga akan dilakukan.

Kasus ini masih terus berjalan, dan masyarakat tetap menantikan keputusan resmi dari pihak berwajib.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default