
Pemanggilan Kembali dan Persoalan Internal PBNU
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin angkat bicara mengenai dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang terjadi, menilai bahwa hal tersebut telah membuat warga NU merasa terpukul. Menurutnya, masyarakat NU kini sedang menantikan kejelasan dan penyelesaian yang elegan dari struktur organisasi.
Cak Imin menegaskan bahwa ia meminta publik untuk tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi. "Nanti kita tunggu saja," ujar dia saat ditemui usai menghadiri Kemah Nasional Pemuda Lintas Iman di Cibubur, Sabtu (29/11/2025).
Penjelasan Gus Yahya tentang Dugaan Sabotase Digital
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya merespons dugaan sabotase digital dalam penerbitan surat edaran pemberhentiannya sebagai ketua umum. Tuduhan ini awalnya disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
Gus Yahya menyangkal tuduhan bahwa dirinya menyabotase dua akun yang memvalidasi surat pemberhentian. Ia menjelaskan bahwa kegagalan proses validasi surat itu terjadi karena platform tersebut bisa mendeteksi ada pelanggaran atau ketidaksesuaian antara isi surat dan algoritma yang ada dalam platform persuratan tersebut.
Menurut Yahya, program persuratan PBNU didesain secara komprehensif, dilengkapi dengan algoritma, dan dibantu artificial intelligence atau AI. Algoritma yang ada di dalam program tersebut, katanya, bisa membaca parameter konstitusi dan regulasi yang ada dalam organisasi NU. Sehingga, apabila surat yang akan dibubuhi tandatangan dinilai melanggar aturan organisasi, maka program secara otomatis akan membunyikan alarm atau peringatan berbahaya.
"Kenapa kemudian ada surat yang tidak bisa distempel? Karena ada alarm dalam sistem digital itu yang menyatakan bahwa ini surat menyelisihi sistem konstitusional kita," kata Yahya, dalam konferensi pers di Gedung Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Jika ada keberatan terhadap keputusan tersebut, jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Dalam surat tersebut, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pimpinan dari PBNU. Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Proses Pemberhentian Gus Yahya
Pengurus Syuriyah PBNU resmi memberhentikan KH Yahya Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU. Surat bertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangi oleh Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH. Ahmad Tajul Mafatikhir.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat tersebut.
Penjelasan A'wan PBNU
A'wan PBNU KH Abdul Muhaimin membenarkan surat tersebut beredar di kalangan pengurus PBNU. "Valid. Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdhiyyin," katanya kepada Erfa News, Rabu (26/11/2025). Dalam surat tersebut, Abdul Muhaimin mengatakan bahwa Gus Yahya tidak boleh lagi mengatasnamakan PBNU.
"Dan tidak boleh mengatasnamakan PBNU serta menggunakan fasilitas PBNU. Itu yang beredar," katanya.
Detail Surat Edaran PBNU
Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.
- Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdap Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.
- Dengan demikian, maka dokumen Risalah dan Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud telah terbaca dan diterima.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
- Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.
- Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
- Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.