Penetapan Tersangka AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Levi
Polda Jawa Tengah resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) atau yang akrab disapa Levi. Penetapan ini dilakukan setelah 34 hari korban ditemukan meninggal dunia di kamar sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025). Polda Jateng menilai bahwa AKBP Basuki telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian dosen Levi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujarnya usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil autopsi korban ke publik.
Kasus Naik Penyidikan Akhir November 2025
Akhir November 2025, Polda Jawa Tengah menemukan unsur pidana dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Dosen Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025) lalu. Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.
Selepas menemukan unsur pidana tersebut, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, unsur pidana yang ditemukan dalam kasus kematian dosen Levi yakni ada tindakan kelalaian. Ia menyebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Polisi mengendus tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia. Selain itu, AKBP Basuki juga telah mengetahui bahwa dosen Levi sakit.
3 Kali Olah TKP
Untuk membuktikan dugaan pidana itu, polisi kini sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan dari tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meliputi di hotel dua kali dan satu kali menyasar mobil pribadi AKBP Basuki. Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lainnya.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki. “Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri. Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain,” jelasnya.
AKBP Basuki Dipecat Dari Polri
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dipecat dari kepolisian. Keputusan tersebut diambil selepas sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). “Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan, kepada Tribunjateng.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB. Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus. Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

Fakta Baru Terungkap
Beberapa fakta baru kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng, di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Fakta tersebut di antaranya, AKBP Basuki mengetahui dosen Levi nafasnya tersengal-sengal sebelum meninggal pada Senin (17/11/2025). Namun AKBP Basuki memilih untuk tidur.

Menurut Zainal Petir, dalam persidangan Ketua Majelis Etik juga menanyakan alasan korban tidak mengenakan pakaian sehelai benang pun. AKBP Basuki melontarkan jawaban tidak mengetahuinya. “AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan pakai celana training,” katanya.
