
Kematian Siswa Akibat Perundungan di Sekolah Menjadi Perhatian Nasional
Kasus kematian seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, Muhammad Hisyam (MH), yang diduga menjadi korban perundungan di sekolah, telah menarik perhatian masyarakat dan berbagai pihak terkait. Kejadian ini memicu diskusi mendalam tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Penolakan Terhadap Perundungan oleh PGRI
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan penolakan terhadap segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah. Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, menekankan bahwa setiap warga sekolah, termasuk guru, kepala sekolah, orang tua, dan siswa, harus memiliki kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Ia juga menyoroti regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023, yang mewajibkan sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satgas Anti Perundungan di semua tingkatan. Regulasi ini menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.
Peran Penting Guru dan BK
Sumardiansyah menegaskan bahwa peningkatan kapasitas guru dan peran Guru Bimbingan Konseling (BK) sangat krusial dalam mencegah dan menangani kasus perundungan. Guru perlu diberikan pelatihan tambahan untuk mengenali dan mengidentifikasi siswa yang menjadi korban perundungan. Hal ini penting karena banyak korban tidak berani bicara karena trauma dan rasa takut terhadap relasi sosial seperti dari senior ke junior atau dari anak pejabat ke anak yang lemah.
Selain itu, ia menyarankan agar siswa OSIS aktif terlibat dalam pencegahan perundungan, sebagai agen pembawa perubahan positif di lingkungan sekolah.
Komitmen Pemkot Tangsel
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, hadir dalam prosesi pemakaman Muhammad Hisyam. Ia menyampaikan dukacita atas kehilangan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pilar juga menyebut bahwa Dinas Pendidikan Kota Tangsel telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti aspek perlindungan anak dalam kasus ini. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi evaluasi serius bagi pemerintah setempat.
Kegagalan Sekolah dalam Mencegah Bullying
Pengamat Pendidikan, Ubaid Martaji, menyatakan bahwa kasus bullying yang terjadi di sekolah bukanlah hal biasa. Ia menilai pemerintah harus lebih serius dalam menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak, karena kasus ini mengancam nyawa dan masa depan anak-anak.
Ubaid menilai bahwa Tim TPPK dan Satgas Anti Perundungan di setiap satuan pendidikan harus dievaluasi, karena mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan di sekolah. Ia juga menyoroti kebutuhan evaluasi terhadap kebijakan Kemendikdasmen dan alokasi anggaran APBN/APBD untuk mencegah kekerasan di sekolah.
Kasus Awal dan Perawatan Medis
Sebelum meninggal dunia, MH sempat dirawat di rumah sakit selama sekitar satu minggu setelah mengalami dugaan pemukulan oleh teman sebangkunya. Keluarga korban menyebut kondisi MH menurun setelah dugaan pemukulan di bagian belakang kepala. Sampai saat ini, penyebab pasti kematian MH belum dapat dipastikan.
Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Alvian Adji Nugroho, menyatakan bahwa MH tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelum kejadian. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga telah membuat laporan ke KPAI terkait kasus ini.