Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa yang Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis karena Pungutan Rp20 Ribu

Erlita Irmania
0

Peran Jaksa Andi Vickariaz Tabriah dalam Kasus Korupsi Guru

Andi Vickariaz Tabriah, seorang jaksa penuntut umum, menjadi sorotan publik setelah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal dan Abdul Muis di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pungutan komite sekolah yang mencapai jumlah Rp20 ribu per siswa. Meski awalnya dianggap sebagai tindakan sukarela, kasus ini akhirnya berujung pada vonis hukuman penjara dan pemecatan dari status PNS.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika sejumlah guru honorer mengeluh karena honor mereka tidak dibayarkan. Rasnal, yang baru saja dilantik sebagai kepala sekolah, melakukan rapat dengan dewan guru dan melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa. Dari hasil rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan per siswa. Sumbangan ini dikelola oleh komite sekolah untuk membantu honor guru.

Namun, pada tahun 2020, sebuah LSM melaporkan bahwa sumbangan ini dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini kemudian memicu penyelidikan dan akhirnya membuat Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa menuduh keduanya melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatan untuk menerima uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Proses Hukum yang Berlangsung

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan alternatif juga diajukan, termasuk adanya kecurigaan bahwa berita acara kesepakatan bersama yang dibuat setelah penyelidikan Polres Luwu Utara dimulai, merupakan upaya membenarkan pungutan yang telah terlanjur dilakukan.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara menemukan pungutan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara dengan total Rp770.808.000. Dana tersebut berasal dari iuran komite yang dikumpulkan tanpa dasar persetujuan resmi dari orang tua/wali murid maupun keputusan rapat yang sah.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan Rasnal dan Abdul Muis pada putusan tertanggal Kamis (15/12/2022), dengan alasan bahwa perbuatan mereka tidak merupakan tindak pidana. Namun, JPU kembali melayangkan kasasi tanggal 21 Desember 2022. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada Selasa, 26 September 2023 melalui perkara bernomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Untuk itu, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan. Majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Profil Jaksa Andi Vickariaz Tabriah

Saat ini, Andi Vickariaz menjabat sebagai kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bontang. Nama beliau kerap muncul dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, baik di Sulawesi Selatan maupun Kalimantan Timur. Di Sulawesi Selatan, Andi Vickariaz tercatat bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebuah posisi strategis yang menangani proses penuntutan dan pengendalian perkara pidana di wilayah tersebut.

Dalam sejumlah publikasi resmi, ia juga tampak memimpin pelaksanaan apel pagi pegawai Kejari Wajo. Kinerjanya sebagai jaksa penuntut umum dapat ditelusuri melalui sejumlah perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, di mana nama A. Vickariaz Tabriah tertera sebagai jaksa yang menangani beberapa kasus seperti kasus kriminal yang melibatkan anak-anak.

Selain bertugas di Sulawesi Selatan, nama Andi Vickariaz juga muncul dalam sejumlah laporan dan pemberitaan terkait aktivitas Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur. Salah satu yang menonjol adalah pernyataannya menepis kabar mengenai seorang tahanan narkotika yang disebut sempat kabur saat persidangan di PN Bontang.

Kehidupan Pribadi Andi Vickariaz Tabriah

Harta kekayaan Andi Vickariaz Tabriah terdiri dari: - Tanah dan bangunan: Rp. ---- - Alat transportasi dan mesin: Rp. 70.000.000 - Mobil, Honda City Tahun 2006, hasil sendiri: Rp. 70.000.000 - Harta bergerak lainnya: Rp. ---- - Surat berharga: Rp. ---- - Kas dan setara kas: Rp. 40.000.000 - Harta lainnya: Rp. ---- Sub Total: Rp. 110.000.000 Hutang: Rp. 13.000.000 Total harta kekayaan: Rp. 97.000.000

Reaksi Publik atas Kasus Ini

Kasus ini menimbulkan reaksi luas dari berbagai pihak, termasuk para orang tua siswa yang menegaskan bahwa pembayaran dana komite dilakukan secara sukarela dan sesuai kesepakatan bersama. Beberapa orang tua bahkan menyampaikan dukungan kepada dua guru tersebut, menilai bahwa tindakan mereka hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.

Aksi solidaritas juga dilakukan oleh PGRI Luwu Utara, yang memimpin aksi damai menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia. PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi contoh bagaimana tindakan yang awalnya dianggap sebagai bentuk kepedulian bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Meski ada argumen bahwa tindakan keduanya dilakukan secara sukarela dan transparan, pengadilan tetap menghukum mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan sekolah harus selalu dijaga agar tidak menimbulkan interpretasi hukum yang keliru.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default