Pomdam IX Udayana Tangani Kasus Oknum TNI-AD di Labuan Bajo

Erlita Irmania
0

Penanganan Dugaan Intimidasi oleh Oknum TNI di Labuan Bajo

Laporan dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oknum TNI Kodim 1630/Manggarai Barat terhadap warga pemilik tanah di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, mendapat respons cepat dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX Udayana. Para pelapor, tujuh pemilik tanah seluas total 3,1 hektare, menilai tindakan Dandim 1630 dan anggotanya yang berinisial LMFP telah menimbulkan rasa ancaman dan intimidasi ketika mereka beraktivitas di tanah yang masih berstatus sengketa perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Laporan awal disampaikan dua dari tujuh pemilik tanah ke Pomdam IX Udayana pada 4 November 2025, disertai pemeriksaan BAP pada 5 November 2025 di Markas Pomdam Jalan Udayana No.1 Denpasar. Mengingat lokasi kejadian berada di Labuan Bajo, Pomdam kemudian menugaskan Subdenpom Ende, wilayah Flores–NTT, untuk menindaklanjuti pemeriksaan lanjutan terhadap lima pemilik tanah lainnya serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Bukit Kerangan.

Respons itu dijalankan tanpa menunggu lama. Tiga penyelidik Polisi Militer dari Ende tiba di Labuan Bajo dan menggelar pemeriksaan intensif sejak 15 hingga 17 November 2025. Inti persoalan yang dilaporkan di Pomdam IX Udayana adalah ketidaknyamanan warga sipil. Tujuh orang petani tersebut merasa diancam dan diintimidasi saat sedang melakukan aktivitas pemagaran tanah sengketa serta memasang spanduk “tanah ini status quo sedang sengketa”.

Di Labuan Bajo, pemeriksaan terhadap para pemilik tanah dilakukan di rumah masing-masing dan mereka didampingi kuasa hukumnya, Jon Kadis, S.H., juga dari tim hukum Sukawinaya–88. Menurut Jon, langkah cepat ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum internal TNI. Selama tiga hari berada di Labuan Bajo, para penyelidik tidak hanya mengumpulkan keterangan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memahami secara utuh peristiwa yang dilaporkan warga.

Peristiwa Intimidasi yang Dilaporkan

Para pelapor menggambarkan kejadian tanggal 26 Oktober 2025 sebagai awal ketegangan. Saat itu, mereka baru saja menyelesaikan pemasangan pagar di atas tanah yang disengketakan dan telah memastikan keadaan kondusif bersama Kasat Intel Polres Mabar. Namun tiba-tiba LMFP datang dan, menurut para saksi, berkata berulang-ulang.

“Bongkar, bongkar, bongkar pagar yang baru dibuat. Dia suruh kami bongkar pagar milik kami, sedangkan pagar Santosa Kadiman yang serobot tanah kami dibiarkan. Dan bukan hanya LMFP yang bilang begitu, tapi juga Dandim. ‘Bongkar, bongkar, saya ini Dandim’,” ujar Jon menirukan ucapan warga.

Rangkaian intimidasi & ancaman menurut warga, tidak berhenti di situ. Pada 28 Oktober 2025, Dandim bersama ajudan dan LMFP mendatangi rumah salah satu pemilik tanah, ZD, di Kampung Ujung Labuan Bajo menjelang malam hari. Mereka meminta agar pagar dibongkar, namun ZD menolak dan mempersilakan agar berkomunikasi dengan kuasa hukum. Ada pula kejadian lain yang menambah rasa takut warga. LMFP disebut membujuk pemilik tanah lain, MH, untuk ikut ke lokasi sengketa pada siang hari yang sama. MH menolak melanjutkan perjalanan setelah merasa tidak nyaman berada sendirian dalam mobil dan meminta turun sebelum tiba di lokasi.

Komentar dari Kuasa Hukum

Dari seluruh keterangan yang dihimpun, para pelapor berharap adanya proses hukum hingga tingkat Pengadilan Militer. Mereka juga memberikan jawaban tertulis sesuai permintaan penyidik. “Dari semua keterangan yang diberikan warga, diakhiri dengan usulan agar oknum-oknum TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi itu harus diproses sampai ruang sidang Pengadilan Militer. Dan demi integritas TNI yang mereka cintai, dan agar bebas dari rasa trauma ancaman, mereka usulkan supaya menjadi catatan PM Penyelidik, agar oknum-oknum TNI ini dimutasi keluar dari Kodim 1630 Labuan Bajo,” kutip Jon.

Sementara itu, Dandim 1630 sebelumnya menanggapi laporan ini melalui pemberitaan media harianlabuanbajo.com. Ia menyatakan bahwa dirinya dan anggotanya hanya menjalankan tugas rutin dalam tupoksi teritorial, dan mengkritik media yang memberitakan isu ini tanpa klarifikasi ke Kodim serta berjanji akan menempuh langkah hukum. Pernyataan tersebut langsung dijawab oleh tim kuasa hukum para pelapor.

“Itu bohong. Faktanya tidak sedang melaksanakan tupoksi teritorial. Yang mengalami tupoksi teritorial atau tidak itu adalah warga, bukan ego diri. Kalau Dandim konsisten, jangan respond ke media, tapi respond substansi laporan, datang saja tanpa tunggu panggilan ke Pomdam IX Udayana di Denpasar,” tegas Indra Triantoro, S.H., M.H., rekan satu tim kuasa hukum dari Sukawinaya–88.

Ia kemudian menambahkan, “Dandim juga omong tentang media tidak klarifikasi sesuai hukum pers, sementara ia sendiri omong monolog sendirian di media, ibarat orator demo pakai toa sendirian di panggung demo.”

Selain itu, sebuah sumber warga yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan bahwa LMFP pernah terlihat memegang patok ukur tanah sambil membawa pistol di lokasi lain. “Nah, itu jelas pelanggaran berat di luar tupoksi teritorial TNI. Katanya Dandim mau tindak tegas, nah, buktikan,” ujarnya.

Jon juga menguraikan konteks sengketa tanah yang lebih besar. Sengketa perdata No.1/2024 terkait klaim tanah 40 hektare oleh Santosa Kadiman, yang tumpang tindih juga dengan lahan 3,1 hektare milik warga, telah berkekuatan hukum tetap pada 8 Oktober 2025. Putusan Mahkamah Agung menyatakan akta PPJB 40 hektare tersebut tidak sah, fiktif, dan tidak memiliki alas hak.

“Sehingga aksi Dandim dan oknum TNI di Kodim 1630 itu, oleh klien kami, patut diduga justru membekingi pelaku PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Oknum penegak hukum/kebenaran di NKRI ini kok justru kena dugaan membekingi PMH, pencoreng kebenaran hukum, ola… merusak integritas TNI, memalukan,” tegas Jon.

Menurut Jon, penyelidik Denpom Ende sejak awal menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah dugaan intimidasi & ancaman, bukan sengketa tanah. “Fokus kami adalah periksa oknum2 TNI yang dilaporkan warga karena dirasakan diancam dan diintimidasi, bukan urus sengketa tanah. Usulan warga untuk diteruskan sampai ke ruang Pengadilan Militer, dimutasi keluar dari wilayah Kodim 1630, kami catat untuk disampaikan kepada atasan kami,” ujar Jon menirukan pernyataan Sertu Sulaiman yang memimpin pemeriksaan.

Ketika dimintai konfirmasi media pada Rabu malam (19/11/2025), Sertu Sulaiman belum memberikan penjelasan. “Selamat malam, KK. Mohon maaf dan mohon waktu, kami masih ada giat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default