
Pendapat Mahfud MD Mengenai Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pendapatnya mengenai kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka dalam kasus ini tidak dapat dilakukan sebelum keaslian ijazah Jokowi diputuskan melalui pengadilan lain. Hal ini penting agar proses hukum yang berlangsung adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Pernyataan Mahfud MD tersebut disampaikan melalui saluran YouTube channel Mahfud MD Official pada Senin (11/1/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa jika masalah utama dalam kasus ini adalah tuduhan ijazah palsu, maka perlu dibuktikan keasliannya terlebih dahulu oleh pengadilan, bukan hanya berdasarkan penyelidikan polisi.
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.
Menurutnya, jika Roy Suryo Cs ingin dibawa ke pengadilan, maka harus dibuktikan dulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata. "Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu."
Polisi, menurut Mahfud, hanya bertugas mengajukan dan menghimpun alat bukti yang kemudian akan menjadi dasar persidangan. "Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya."
Skenario yang Diperkirakan
Skenario pertama yang dijelaskan Mahfud MD adalah bahwa di pengadilan, Roy Suryo akan meminta pembuktian bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli. "Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik."
Karenanya, nanti di pengadilan, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini. "Kalau gak begitu nanti kacau hukum," katanya.
Sementara skenario kedua, kata Mahfud, bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada. "Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada."
NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan. Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki. "Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima."
Penetapan 8 Tersangka dalam Kasus Ini
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi:
- Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
-
Damai Hari Lubis (DHL)
-
Klaster Kedua:
- Roy Suryo (RS)
- Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah. Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengirim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.