LSM Datang, Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Bikin Wali Murid Kaget

Erlita Irmania
0
LSM Datang, Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Bikin Wali Murid Kaget

Peristiwa Pemecatan Guru Akibat Iuran Sukarela

Pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (59 tahun), menjadi perhatian masyarakat setelah ia dipecat karena menarik iuran sukarela dari wali murid. Iuran sebesar Rp20 ribu per bulan yang diperoleh dari kesepakatan orang tua siswa dan komite sekolah berujung pada penjara dan pemecatan guru tersebut.

Latar Belakang Kasus

SMAN 1 Luwu Utara terletak di bagian utara Provinsi Sulawesi Selatan, berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Kejadian ini bermula ketika LSM melaporkan tindakan Abdul Muis dan kepala sekolah (kepsek) Resnal atas dugaan pungutan liar (pungli). Meski orang tua siswa tidak keberatan dengan iuran tersebut, kasus ini berlanjut hingga mereka dipenjara dan dipecat.

Abdul Muis, yang telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 1998, menyampaikan bahwa iuran tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap guru honorer. Dana komite yang didapat dari wali murid digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan.

Niat Awal Membantu Guru Honorer

Sejak ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah pada 2018, Abdul Muis memimpin pengelolaan dana komite yang disepakati dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa. Hasilnya, disepakati adanya donasi sukarela dari wali murid sebesar Rp20.000 per bulan. Orang tua yang tidak mampu bisa tidak membayar, sedangkan keluarga dengan lebih dari satu anak hanya satu yang membayar.

Dana ini digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun, sehingga perlu dana tambahan untuk membiayai aktivitas belajar mengajar.

Masalah Muncul Saat Didatangi LSM

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah Abdul Muis menanyakan soal dana sumbangan. Ia kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian dan dituduh melakukan pungli serta pemaksaan kepada siswa. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Abdul Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara. Namun, akhirnya polisi bekerja sama dengan Inspektorat, sehingga lahir testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara.

Tanggapan Orang Tua Siswa

Orang tua siswa merasa tidak puas dengan pemecatan dua guru tersebut. Salah satu orang tua bernama Akramah menegaskan bahwa iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah. "Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," ujar Akramah.

Taslim, orang tua siswa lainnya, juga menegaskan bahwa iuran sebesar Rp20 ribu per bulan tersebut dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama. "Kami menyumbang untuk memperbaiki mutu pendidikan di sekolah. Kami kecewa, niat kami membantu justru berujung pada jeruji besi dan pemecatan dua guru," ucapnya.

Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut. "Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi."

Penutup

Abdul Muis tetap yakin tidak bersalah dan menilai kasus ini terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah. "Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah," ujarnya.



Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default