Kasus Ijazah Jokowi: Ketum Pro Gibran Kritik Keras Prof Jimly-Mahfud MD

Erlita Irmania
0
Kasus Ijazah Jokowi: Ketum Pro Gibran Kritik Keras Prof Jimly-Mahfud MD

Firdaus Oiwobo Menyindir Mahfud MD dan Prof Jimly dalam Perkara Ijazah Jokowi

Firdaus Oiwobo, Ketua Umum Pro Gibran, memberikan sindiran keras terhadap dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie. Sindiran ini terkait dengan perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Firdaus menilai bahwa pembahasan soal asli atau palsu ijazah Jokowi justru menunjukkan kurangnya pemahaman Mahfud MD dan Prof Jimly terhadap prinsip hukum tata negara.

Menurut Firdaus, pernyataan yang dilontarkan oleh kedua tokoh tersebut tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku. Ia menyebut nalar hukum keduanya kerdil dan tidak memahami perbedaan antara ranah hukum pidana dan perdata. "Yah, kalau balik lagi begitu (pertanyakan asli atau palsu) berarti kita enggak sekolah dong semua. Sama aja yang gua analogikan kayak Pak Mahfud dan Pak Jimly tadi. Pak Jimly ini kebanyakan liburan jadi kurang baca buku, jangan lagi-lagi, tanya soal ijazah," ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa isu keabsahan ijazah Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum. Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. Ia menekankan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas, telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. "Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi," jelasnya.

Perbedaan Ruang Hukum Antara Keaslian Ijazah dan Kasus Roy Suryo Cs

Firdaus menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. "Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya."

Ia menambahkan bahwa kasus ini lebih terkait dengan pelanggaran UU ITE nomor 1 tahun 2024, yang mencakup pasal-pasal seperti 32, 35, dan 51. "Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar," pungkasnya.

Mahfud MD: Roy Suryo Tidak Bisa Diadili Sebelum Keaslian Ijazah Dibuktikan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka, termasuk Roy Suryo Cs, dalam kasus ini.

Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain. "Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa pengadilan harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. "Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," tambahnya.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi memicu perbedaan pandangan antara para ahli hukum dan tokoh publik. Firdaus Oiwobo menilai bahwa Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie tidak memahami konstruksi hukum yang tepat dalam kasus ini. Sementara itu, Mahfud MD menegaskan bahwa keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjerat Roy Suryo Cs di pengadilan.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default