
Peninjauan Lahan untuk Pembangunan TPU di Jakarta
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta sedang melakukan peninjauan terhadap sejumlah lahan potensial yang bisa digunakan sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU). Tidak hanya di wilayah kota Jakarta, tetapi juga di Kepulauan Seribu. Upaya ini dilakukan karena kapasitas TPU yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota mulai menipis.
Selain pengadaan lahan baru, Distamhut juga berencana mengoptimalkan aset-aset pemerintah yang belum dimanfaatkan. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa jika ada aset yang tidak digunakan di Kepulauan Seribu, maka akan diusulkan untuk dimanfaatkan di sana.
Pengelolaan TPU yang Ada dan Potensi Lahan Baru
Distamhut juga sedang meninjau potensi lahan baru. Pemprov Jakarta saat ini sedang mengkaji sekitar 625 hektare lahan yang belum siap pakai. Jika dimanfaatkan, sekitar 26 hektare bisa dijadikan TPU baru, misalnya di Jakarta Utara dan Barat.
Dari 80 TPU yang tersebar di DKI Jakarta, 69 di antaranya sudah penuh. Sisa permakaman yang tersedia sangat terbatas. Berdasarkan data Distamhut per September 2025, total potensi petak makam di DKI Jakarta mencapai 177.048, dengan luas total 614 hektare. Sekitar 76 persen TPU sudah penuh, 21 persen hampir penuh, dan 3 persen belum siap pakai.
Kondisi TPU di Berbagai Wilayah Jakarta
Per wilayah, Jakarta Pusat memiliki 4 TPU, semua penuh; Jakarta Utara 10 TPU (8 penuh, 1 tersedia, 1 belum siap pakai); Jakarta Barat 13 TPU (11 penuh, 1 tersedia, 1 belum siap pakai); Jakarta Selatan 18 TPU (17 penuh, 1 tersedia); Jakarta Timur 35 TPU (29 penuh, 6 tersedia).
Luas dan kapasitas masing-masing TPU bervariasi. Contohnya, TPU Tegal Alur (Jakarta Barat) memiliki total luas 655.045 m², dengan potensi 25.698 petak baru. TPU Tanah Kusir (Jakarta Selatan) seluas 523.058 m² memiliki potensi 2.088 petak. TPU Rorotan (Jakarta Utara) dengan luas 235.348 m² masih memiliki 6.425 petak siap pakai. Sedangkan TPU Pegadungan (Jakarta Barat) memiliki lahan 659.430 m², dengan potensi pengembangan 115.814 m².
Namun, sebagian besar lahan sudah menipis, sehingga penggunaan makam tumpang menjadi praktik yang umum. “Pemakaman tumpang dilakukan karena keterbatasan lahan, dan hanya diperuntukkan bagi anggota keluarga dengan izin ahli waris. Setelah jenazah pertama dimakamkan minimal tiga tahun, makam bisa digunakan kembali,” jelas Fajar.
Di TPU Karet Pasar Baru Barat, misalnya, sejak 2017 tidak ada lagi lahan baru yang tersedia.
Mekanisme Pemakaman Tumpang
Sebagai solusi jangka pendek, Distamhut mengizinkan pemakaman tumpang. “Sementara makam tumpang diperbolehkan, prinsipnya tumpang hanya boleh untuk anggota keluarga dan dengan izin ahli waris,” kata Fajar.
Pengelolaan makam tumpang juga diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007. Tiap petak makam idealnya 3,75–5 meter persegi per orang, dengan jarak antar makam minimal 0,5 meter. Setiap blok makam terdiri atas beberapa petak dengan pedestrian 1,5–2 meter. Sistem makam baru memiliki ukuran panjang 2,5 m, lebar 1,5 m, dan kedalaman 1,5 m. Lahan kedaluwarsa dapat digunakan kembali jika tidak ada ahli waris yang memperbarui data.
Terkait aturan warga yang KTP-nya bukan Jakarta, pemakaman tetap bisa dilakukan asalkan membawa surat keterangan dari kelurahan asal. “Warga ber-KTP Jakarta bisa dimakamkan di sini meski meninggal di luar wilayah DKI, begitu pula sebaliknya,” jelas Fajar.
Bukan Hal Mudah
Mendirikan TPU baru bukan perkara yang mudah untuk dilakukan pemerintah karena keterbatasan lahan yang ada di Jakarta. Kendala lainnya yakni harga tanah yang tinggi dan penolakan warga sekitar. “Warga khawatir nilai tanah turun atau wilayah jadi ‘angker’. Sosialisasi tetap kami lakukan agar mereka memahami konsep pemakaman yang tertata dan hijau,” ujar Fajar.
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menggelar rapat khusus membahas solusi keterbatasan lahan. “Beberapa opsi, termasuk pemakaman bertingkat atau pembukaan lahan di luar Jakarta, sedang kami kaji,” kata Pramono.
Distamhut juga membuka opsi kerja sama dengan daerah sekitar, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Kalau di Jakarta sulit mendapat lahan, kami bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah tetangga untuk TPU baru,” kata Fajar.
Potensi TPU Rorotan
Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana untuk menggunakan TPU Covid-19 di Rorotan Jakarta Utara sebagai TPU baru yang bisa dikembangkan menjadi lebih luas. TPU Rorotan menjadi satu-satunya di Jakarta Utara yang masih bisa menerima petak makam baru. Sedangkan delapan TPU lainnya di Jakarta Utara sudah penuh dan hanya melayani makam tumpang saja.
TPU Rorotan memiliki luas sekitar 177.398 meter per segi yang kini sudah diisi sekitar 60 persen. Pengamat Tata Kota sekaligus Dosen Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai rencana Pramono ingin menggunakan pemakaman Covid-19 Rorotan sebagai TPU cukup tepat. Dengan mengembangkan lahan di Rorotan maka jumlah petak makam baru di Jakarta bisa bertambah dan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan krisis pemakaman di Jakarta.
Namun, jika hendak mengembangkan makam Covid-19 di Rorotan menjadi TPU, maka Pemprov Jakarta wajib mempertimbangkan aksesnya jalannya pula. Sebab, Rorotan berada di ujung Jakarta Utara dan berbatasan langsung dengan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Di sisi lain, akses jalan menuju Rorotan tak semulus di pusat kota.
"Cuma kalau bisa Rorotan jalannya itu jauh banget, jelek banget, kalau bisa sih dicari jalan alternatif," ungkap Yayat.
Rawa Bebek Bisa Jadi Opsi
Selain Rorotan, daerah Jakarta yang masih memiliki lahan luas untuk dijadikan sebagai TPU adalah di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, yang menjadi persoalan adalah tanah di Rawa Bebek kurang mendukung untuk dibuat kuburan karena berair. "Sebetulnya areanya ada, seperti di Rawa Bebek, itu areanya agak rawan muka air tanah, karena dulu bekas rawa diuruk, itu sebenarnya krisis pemakamannya tidak jauh beda dengan di Bekasi, digali satu meter keluarnya air," jelas Yayat.
Sebenarnya bisa saja tanah bekas rawa di Rawa Bebek dijadikan sebagai TPU jika diuruk setinggi dua hingga tiga meter. Namun, untuk membangun TPU di atas lahan bekas rawa tersebut tidak lah mudah dan membutuhkan biaya yang cukup mahal. Sebab, Pemprov Jakarta harus menguruk ratusan hektare tanah yang akan dijadikan TPU terlebih dahulu agar layak dan tidak lagi mengeluarkan air.
Opsi TPU di Jakarta Barat
Selain di Jakarta Utara, lahan-lahan di Jakarta Barat yang memang jauh dari pemukiman warga juga bisa dipertimbangkan untuk membangun TPU baru. "Artinya, harus cari lahan-lahan yang memang secara khusus jauh dari pemukiman, pasti ada di wilayah pinggiran, seperti di Jakarta Barat yang berpapasan dengan Kabupaten Tangerang atau Kota Tangerang," ucap Yayat.
Sebab, kata Yayat, jika membangun TPU di dekat perumahan warga berpotensi mendatangkan protes atau masalah. Pasalnya, banyak orang yang keberatan jika rumahnya dekat dengan TPU karena dinilai berpotensi menurunkan harga tanah.
Pengembangan Lahan di Wilayah Penyangga
Di sisi lain, Pemprov Jakarta juga tengah melirik lahan di daerah penyangga untuk dibeli guna membangun TPU-TPU baru. Daerah penyangga yang dilirik Pemprov Jakarta untuk membangun TPU baru adalah Tangerang dan Depok.
Yayat menilai, rencana membeli lahan di Tangerang dan Depok untuk membangun TPU baru memang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan pemakaman di Jakarta. "Iya bisa, DKI sebenarnya punya pengalaman kayak TPA Bantar Gebang aja no problem, mereka bisa mendapatkan insentif dari Jakarta," ugkap Yayat.
Namun, untuk membuka permakaman di daerah penyangga, Pemprov Jakarta harus membuat kontrak kerja sama yang jelas. Dalam kontrak kerja sama tersebut bisa dijelaskan, apa saja yang akan didapatkan daerah penyangga yang memang bersedia lahannya digunakan untuk perluasan TPU.
Kemudian, Yayat juga menyarankan agar Pemprov Jakarta menawarkan nilai tambah kepada daerah penyangga terkait TPU yang akan dibangun. Misalnya, konsep pemakamannya akan dibuat menyerupai Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Konsep tamannya gimana? Jangan menambah masalah, misalnya bisa menjadi RTH baru, terus ada kolam resistensi untuk airnya, ada pepohonan pokoknya jangan membuat pemakaman di luar daerah yang sekadar pemakaman biasa, berikan lah nilai tambah," tegas Yayat.
Dengan adanya nilai tambah tersebut, daerah yang ditumpangi untuk TPU warga menjadi tidak terbebani. Setelah itu, Pemprov Jakarta juga wajib memikirkan bagaimana proses pengelolahannya dan perawatan ke depannya. "Kemudian, ada sistem perawatan dan pengelolaan karena bagaimana pun kan makam ini bukan selesai hanya sekedar memakamkan saja, tetapi bagaimana perawatan dan pengembangan ke depannya itu yang menjadi PR buat kita," ujar Yayat.