Bukan Ipar, Tapi Maut: Ini Alasan Pria di Kepahiang Cabuli Adik Ipar Sejak Usia 13

Erlita Irmania
0
Bukan Ipar, Tapi Maut: Ini Alasan Pria di Kepahiang Cabuli Adik Ipar Sejak Usia 13

Penangkapan DH, Pria yang Menyetubuhi Adik Ipar Selama Enam Tahun

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang telah menangkap DH (36), seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya selama enam tahun. Aksi tersebut dimulai ketika korban masih berusia 13 tahun, dan berulang hingga sebanyak 12 kali di berbagai lokasi seperti kebun, rumah, dan pondok.

DH mengaku memiliki motif dendam terhadap istrinya, yang merupakan kakak kandung korban. Ia menyatakan bahwa ia merasa dikhianati oleh istri yang dituduh berselingkuh dengan orang lain. Selain itu, pelaku juga pernah membujuk korban dengan janji akan menikahinya jika korban hamil.

Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025). Dari pengakuan DH, polisi mengetahui bahwa aksi pertama kali terjadi pada tahun 2018 di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang. Saat itu, DH melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

Pada tahun 2019, aksi DH kembali terjadi, kali ini dengan persetubuhan. Aksi tersebut terus berulang hingga tahun 2025, baik di rumah maupun di pondok kebun. Totalnya, DH melakukan tindakan tersebut sebanyak 12 kali.

Menurut Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, penyidik sedang mendalami motif dan pola manipulasi yang digunakan DH dalam menjalankan aksinya. Ia menyatakan bahwa pengakuan DH tentang dendam terhadap istrinya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Child Grooming dalam Lingkungan Keluarga

Kasus ini menunjukkan bagaimana child grooming dapat terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri. DH menggunakan kedekatan, kepercayaan, serta relasi kuasa untuk mengendalikan dan memanipulasi anak. Pola tersebut sering berlangsung diam-diam dan bertahap, seperti yang tampak dari tindakan DH yang terus berulang selama bertahun-tahun.

Child grooming adalah teknik yang dilakukan orang dewasa untuk memanipulasi pikiran anak guna mengeksploitasi atau melecehkan secara seksual. Proses ini biasanya tidak sebentar dan kebanyakan korban yang dipilih adalah anak atau remaja yang punya kepercayaan diri rendah atau sedang berselisih dengan keluarganya.

Pelaku akan memposisikan diri sebagai orang yang paling mengerti perasaan anak hingga muncul empati dan kedekatan. Setelah itu, pelaku memberikan banyak perhatian sehingga anak merasa diistimewakan dan mulai menaruh rasa percaya. Dengan demikian, pelaku lebih mudah melakukan tindak pelecehan seksual atau bentuk eksploitasi lainnya.

Tanda-Tanda Anak Mengalami Child Grooming

Orang tua perlu waspada terhadap tanda-tanda anak mungkin mengalami child grooming. Beberapa tanda antara lain:

  • Anak menjalin hubungan dengan orang dewasa yang usianya jauh lebih tua
  • Selalu membicarakan tentang sosok orang dewasa tersebut
  • Anak menghabiskan banyak waktu untuk bersama orang dewasa tersebut, hingga abai dengan kewajibannya, misalnya sering bolos sekolah
  • Tidak lagi menghabiskan waktu dengan teman-temannya
  • Sering menerima banyak hadiah dari orang dewasa yang sedang dekat dengannya
  • Tidak lagi berbagi cerita tentang aktivitasnya sehari-hari dengan Anda

Hukuman atas Persetubuhan Anak

Persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014. Pasal 76D melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sedangkan Pasal 76E melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sanksi pidana terhadap pelaku bisa mencapai penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Dalam kasus tertentu, seperti jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua atau orang yang memiliki hubungan keluarga, hukumannya bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya.


Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default