
Pembatalan Pengangkatan Komisaris Bank BJB
Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya tidak lagi menjadi komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB. Keputusan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan surat dengan nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Barat, Yuzirwan, menyatakan bahwa hasil uji kemampuan dan kepatutan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan OJK.
Yuzirwan menjelaskan bahwa dalam melakukan uji kemampuan dan kepatutan, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas para calon komisaris secara komprehensif. Dalam RUPSLB yang digelar pada April 2025, pemegang saham Bank BJB sepakat mengangkat Wowiek Prasantyo sebagai komisaris utama independen, Helmy Yahya sebagai komisaris independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai direktur kepatuhan. Namun, jabatan tersebut hanya akan efektif jika mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan serta memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Yuzirwan menambahkan bahwa BJB akan kembali menetapkan kandidat untuk mengisi kekosongan kursi komisaris dalam RUPS. Proses pengajuan kembali akan dilakukan oleh BJB, dan OJK akan kembali melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Uji Kemampuan dan Kepatutan
Proses fit and proper test memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja setelah otoritas menerima berkas para kandidat secara lengkap. Untuk menduduki posisi komisaris bank, para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk menjadi anggota dewan komisaris:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
- Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengkhianatan kepada Negara Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau tindakan-tindakan yang tercela di bidang perbankan.
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit.
- Tidak memiliki kredit macet.
- Calon Anggota Dewan Komisaris yang akan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Otoritas Jasa Keuangan, diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A.
Persyaratan Lain
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar di antara sesama anggota Dewan Komisaris dan antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi; dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu (cooling off) paling singkat 1 (satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independen pada bank.
- Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada poin 2 bagi: a. Mantan Direktur Utama pada Bank; dan b. Mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Bank Paling singkat 6 bulan sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank.
- Setiap anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
- Anggota Dewan Komisaris harus profesional dan mempunyai kompetensi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan merangkap jabatan: a. Sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada Lembaga keuangan atau Perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank; b. Sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) Lembaga atau Perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun luar negeri. c. Pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris; dan/atau d. Pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dalam hal: a. Anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh bank b. Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari Pemegang Saham bank yang berbentuk badan hukum pada bank dan/atau kelompok usaha bank; dan/atau c. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.
- Tugas dalam jabatan dan fungsi sebagaimana dimaksud pada poin 6 dapat dilaksanakan sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Dewan Komisaris bank.
- Terhadap calon anggota Dewan Komisaris yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada poin 7 wajib membuat pernyataan untuk: a. Menjaga integritas; b. Menghindari segala bentuk benturan kepentingan; c. Menghindari Tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati hatian selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris
- Dalam hal calon komisaris non independen memiliki jabatan rangkap, wajib menyertakan: a. Surat pernyataan pribadi di atas kertas bermaterai atas nama calon anggota Dewan Komisaris yang masih memiliki jabatan rangkap melebihi ketentuan yang diperkenankan (namun bersedia melepaskan jabatan tersebut), yang menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan rangkap tersebut apabila disetujui OJK sebagai Pengurus Bank b. Surat pernyataan dari badan hukum pemilik Bank bahwa jabatan yang bersangkutan merupakan tugas fungsional (bagi calon yang memiliki tugas fungsional) c. Jika yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil, maka wajib menyampaikan: 1) Surat pernyataan pribadi yang ditandatangani di atas materai cukup bahwa yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang -undangan terkait dengan status Pegawai Negeri Sipil termasuk UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 2) Surat persetujuan dari atasan langsung di atas materai cukup yang memberikan persetujuan atas pencalonan yang bersangkutan sebagai anggota dewan komisaris bank dan pencalonan yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan dan/atau peraturan terkait dengan PNS termasuk UU No.25/2009
- Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik.
- Khusus calon Komisaris Independen/Komisaris Utama Independen wajib menyertakan: a. Surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pihak yang independen terhadap pemilik bank atau PSP (ditandatangani di atas meterai cukup) b. Surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen (ditandatangani di atas materai cukup)
- Calon anggota Dewan Komisaris yang diajukan dalam RUPS harus diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A dengan hak suara yang sah, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- RUPS dapat mengangkat Dewan Komisaris dan dinyatakan efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Dalam hal calon anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUPS namun belum dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka yang bersangkutan belum memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisaris
- Calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat dalam Rapat Umum Pemegang saham namun belum memiliki sertifikasi manajemen risiko kualifikasi jenjang 6 (enam), wajib melampirkan bukti kelulusan sertifikasi manajemen risiko jenjang kualifikasi 6 (enam) sebagai salah satu syarat pengajuan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2a dan 2e dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Bank.